a. bahwa di Singapura, pada tanggal 10 September 1998 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Recognition of Commercial Vihicles Inspection Certificates for Goods Vehicles and Public Service Vehicles Issued by ASEAN Member Countries, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Transportasi ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.