bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan kegiatan pengembangan proyek Natuna, dipandang perlu melakukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.