a. Garis-garis Besar Haluan Negara mengamanatkan bahwa pelayanan ibadah haji perlu selalu ditingkatkan sesuai dengan kemampuan masyarakat; b. bahwa sejalan dengan keberhasilan pembangunan dan semakin meningkatnya taraf hidup bangsa Indonesia, jumlah calon jemaah dan dana ongkos Naik Haji Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang cukup besar, dan karenanya diperlukan pengelolaan dana tersebut secara lebih berdayaguna dan berhasilguna; c. bahwa sehubungan dengan itu perlu dibentuk Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.