a. bahwa dengan adanya pembentukan Pasar Tunggal Eropa pada tahun 1992, dipandang perlu untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan pemantauan, pendekatan-pendekatan, pengumpulan data dan analisa serta mengantisipasi sedini mungkin segala perkembangan yang terjadi untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan Nasional Republik Indonesia khususnya di bidang diplomasi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a,dipandang perlu menetapkan pembukaan Perutusan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa (European Communities) di Brussels, Belgia Keputusan Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.