bahwa untuk lebih menjamin kelancaran pelaksanaan dan ketetapan jadwal waktu penyelesaian pembangunan proyek-proyek pengembangan pembangkit tenaga listrik dipandang perlu membentuk suatu tim pengarah untuk mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengarahkan kegiatan-kegiatan pelaksanaan pembangunan proyek-proyek tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.