a. bahwa Kebun Raya Setia Mulya seluas 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) yang terletak di Kotamadya Padang Daerah Tingkat I Sumatera Barat mempunyai fungsi sebagai sarana bagi kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pariwisata; b. bahwa sebagai salah satu upaya konservasi sumber plasma nutfah, Kebun Raya tersebut dapat dibangun di dalam areal yang cukup luas dan besar jumlah koleksinya sebagai taman Hutan; c. bahwa dengan memperhatikan arti penting dan fungsi Taman Hutan tersebut, dan dalam rangka mengabadikan jasa-jasa Dr. Muhammad Hatta sebagai Pejuang Bangsa Indonesia dan salah satu Proklamator Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, dipandang perlu membangun Kebun Raya Setia Mulya tersebut sebagai Taman Hutan raya dengan nama Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.