a. bahwa besarnya uang jaminan kematian dan uang kubur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Lampiran B Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu di - ubah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977, perubahan besarnya uang jaminan kematian dan uang kubur tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.