a. bahwa untuk meningkatkan dan memantapkan pengusahaan hutan dalam rangka menunjang Pembangunan Ekonomi Nasional perlu segera dilaksanakan usaha peningkatan kualitas dan kuantitas tegakan Hutan dengan melalui kegiatan reboisasi dan permudaan hutan pada areal Hak Pengusahaan Hutan; b. bahwa untuk menjamin agar kegiatan reboisasi dan permudaan hutan serta pengawasannya dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya maka diperlukan dana untuk Pembiayaannya; c. bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Dana Jaminan Reboisasi dan dana Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.