bahwa perlu diadakan perobahan serta tambahan dalam susunan panitya Negara penampungan korban kekadjuan sebagai tersebut dalam keputusan kami tanggal 11 Agustus 1955 No.129 tahun 1955 dan tanggal 24 Agustus 1956 NO. 153A tahun 1956;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.