bahwa perlu membaharui susunan Madjelis Pertimbangan Padjak; Mengingat : pasal 2, ajat 2, 3, dan 4 serta pasal 4 ajat 1 dari “Regeling van hot beroop in belastingzaken” termaktub dalam Staatsblad 1927 No. 29 sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan Staatblad 1939 No. 238;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.