bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Komite Penanggulangan Kemiskinan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.