a. bahwa pemberian gaji, tunjangan, hak-hak lain serta pensiun Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa sebelum dan sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan honorarium yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan aparatur Pemerintah dalam badan kesekretariatan dan kepada Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal, diberikan gaji dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Gaji serta Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.