a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Malang yang selama ini termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dan untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh perlindungan hukum, dipandang perlu memebntuk Pengadilan Negeri Kepanjen yang daerah hukumnya meliputi Daerah Kabupaten Malang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peradilan Umum, perlu menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kepanjen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.