a. bahwa dalam rangka mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh gejolak moneter khususnya terhadap sistem perbankan nasional Pemerintah telah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998; b. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang memadai bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu menetapkan tugas dan kewenangan dari Badan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.