a. bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja, pengabdian dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil; b. sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.