bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja Arsiparis, dipandang perlu memberikan tunjangann bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Arsiparis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.