a. bahwa untuk dapat lebih menciptakan ketenangan kerja dan meningkatkan produktifitas, perlu diberikan tambahan santunan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia dan mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja sehingga tidak dapat lagi bekerja; b. bahwa tambahan santunan tersebut dimaksudkan sebagai pengganti penghasilan sehingga dapat membantu tenaga kerja atau keluarganya selama waktu tertentu, sesuai dengan kemampuan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan pemberian tambahan santunan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.