a. bahwa kerjasama ekonomi antar negara-negara berkembang akan menumbuhkan peraturan yang dapat memberikan peluang untuk mencapai kemandirian baik secara individual maupun secara kolektip; b. bahwa di Beograd, Yugoslavia, pada tanggal 13 April 1988 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Global System of Trade Preferences Among Developing Countries, yang bertujuan mengembangkan perdagangan yang saling menguntungkan melalui pertukaran konsesi di bidang perdagangan antara negara-negara berkembang; c. bahwa keikutsertaan Pemerintah Republik Indonesia di dalam persetujuan pertukaran konsesi di bidang perdagangan antara negara- negara berkembang tersebut akan membuka peluang untuk meningkatkan ekspor non migas; d. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.