a. bahwa pengumpulan dana bagi Gerakan Pramuka yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1980 telah habis masa berlakunya; b. bahwa dalam rangka menunjang terlaksananya pembangunan nasional masih diperlukan dana untuk kepentingan cadangan umum; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan upaya pengumpulan dana untuk kepentingan cadangan umum yang diambilkan dari penarikan pita cukai rokok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.