a. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 Agustus 1987, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Natural Rubber Agreement, 1987, yang telah disahkan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai International Natural Rubber Agreement yang diselenggarakan di Jenewa, Swis, pada tanggal 9 - 20 Maret 1987; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang prelu untuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.