a. bahwa untuk lebih mempercepat dan memperoleh hasil yang sebaik- baiknya atas usaha-usaha mengatasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perundang-undangan mengenai Hak Cipta dan mengenai Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, serta dalam rangka penyelesaian penyusunan perundang-undangan mengenai Hak Paten, diperlukan adanya langkah-langkah koordinasi yang terpadu di antara instansi-instansi Pemerintah; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk membentuk dan menugaskan sebuah tim kerja guna melaksanakan maksud tersebut dalam huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.