a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan partisipasi dunia usaha swasta baik nasional maupun asing dalam pelaksanaan Pembangunan Indonesia dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan penyesuaian/penyempurnaan Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Daftar Skala Prioritas untuk tahun 1983/1984 yang meliputi Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, Daftar Skala Prioritas Bidang Usaha Penanaman Modal Asing, Daftar Bidang Usaha di luar Undang-undang PMDN/PMA, Daftar Bidang Usaha Tertutup, Daftar Bidang Usaha dengan Registrasi dan Daftar Bidang Usaha Penanaman Modal Prioritas Utama, yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.