bahwa untuk memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1977, perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.