a. Bahwa di New York pada tanggal 10 Juni 1958 telah ditandatangani "Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards", yang telah mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1959; b. Bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan "Convention" tersebut pada huruf a diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.