bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur secara lebih efektif dan efisien dipandang perlu mengadakan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) angka 10 dan Pasal 8 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1978;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.