bahwa tidak ada keberatan peraturan-daerah tersebut; Megingat : Pasal 85 Undang- undang Dasar Sementara, pasal 29 ajat 3 Undang- undang No. 22 tahun 1948, pasal 4 Undang- undang No. 11 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.