bahwa tidak ada keberatan untuk menjetudjui usul tersebut; Mengingat : pasal-pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 31 tahun 1951); Mengingat pula : Keputusan kami tanggal 15 Pebruari 1950 No. 70 tahun 1950;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.