Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 14/2025.
a. bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni budaya dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni budaya, perlu mendirikan Institut Seni Indonesia Denpasar dengan menggabungkan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar dengan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana; b. bahwa sehubungan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.