a. bahwa di Bandung, pada tanggal 10 - 12 Pebruari 1999 dalam persidangan Second Inter Governmental Assembly of All Member Countries of the AIBD telah disetujui Amendments Agreement Establishing the Asia Pacific Institute for Broadcasting Development (Perubahan atas Persetujuan Pendirian Institut Pengembangan Penyiaran Asia Pasifik), yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta sidang termasuk Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Amendments tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.