a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kemampuan perusahaan angkutan udara dan pelayanan angkutan udara kepada masyarakat, perlu didukung oleh kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan kemampuan armada angkutan udara yang andal dan efisien, perlu mengambil langkah-langkah guna memperlancar mekanisme dan prosedur pengadaan pesawat terbang dari luar negeri; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mencabut larangan pemasukan dan pemberian izin pengoperasian pesawat terbang sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1980;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.