a. bahwa Kawasan Ekosistem Leuser beserta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kekayaan yang perlu dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan nasional dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan; b. bahwa Kawasan Ekosistem Leuser adalah wilayah yang secara alami terintegrasikan oleh faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung kesinambungan hidup keanekaragaman hayati, dan faktor-faktor khas lainnya sehingga membentuk satu kesatuan ekosistem tersendiri yang dikenal dengan sebutan Ekosistem Leuser; c. bahwa untuk mempertahankan, melestarikan, dan memulihkan fungsi Kawasan Ekosistem Leuser termasuk satwa dan tumbuhan di dalamnya yang akhir-akhir ini semakin menurun karena berbagai kegiatan yang kurang memperhatikan aspek pelestarian alam, dipandang perlu menetapkan kebijakan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.