KEPPRES 33/1992Keputusan Presiden·ditetapkan 6 Juli 1992
TATA CARA PENANAMAN MODAL
Latar belakang · Menimbang
bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan penanaman modal, dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penanaman modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.