a. bahwa penggunaan tanah bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, perlu selalu diarahkan sehingga berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan untuk menghindarkan timbulnya salah pengertian atau salah penafsiran mengenai penggunaan tanah dimaksud, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan tanah bagi pembangunan kawasan industri sebagaimana dimasud dalam ketentuan pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang kawasan Industri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.