a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 2 Desember 1972 telah diterima Internasional Convention for Safe Containers (CSC) yang mengatur mengenai keselamatan dan sertifikasi peti kemas (containner) sebagai alat pengangkutan internasional, sebagai hasil internasional Conference for Safe Containers yang diselenggarakan Internasinal Maritime Organisation (IMO); b. bahwa dengan keanggotaan Republik Indonesia di dalam International Convention for Safe Containers (CSC) tersebut akan memungkinkan Republik Indonesia sebagai anggota Internasional Maritime Organisation untuk melakukan sendiri sertifikasi peti kemas yang diakui secara internasional; c. bahwa dengan semakin pesatnya peti kemas sebagai alat pengangkutan Internasional adanya kecenderungan pengulihan pembuatan peti kemas dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang, telah membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produksi peti kemas sebagai komoditi ekspor non migas maupun pemakaian sendiri; d. bahwa dengan sehubungan dengan itu, sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan konvensi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.