a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 16 Maret 1987 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the German Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income, sebagai hasil perundingan antara Delagasi-delagasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demoktarik Jerman; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu utnuk mengesahkan Agreement tersebut pada huruf a di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.