bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta dicabutnya Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1985 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, perlu ditinjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.