bahwa dipandang perlu memberikan uang sidang kepada Menteri Negara; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, tentang Hak, Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 15);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.