a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa urusan diserahkan kepada Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kewenangan otonom, sehingga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sejak diundangkan sampai saat ini belum berlaku secara penuh di Daerah tersebut; b. bahwa sesuai dengan pernyataan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 secara penuh, maka agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu untuk menetapkan pemberlakuan sepenuhnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.