a. bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, dipandang perlu untuk menggalakkan kesadaran berkoperasi bagi Pegawai Negeri serta melaksanakan kegiatan koperasi Pegawai Negeri, terutama dalam bidang simpan pinjam; b. bahwa dalam rangka usaha tersebut dipandang perlu untuk melakukan pemupukan modal yang terdiri dari simpanan wajib dan simpanan sukarela dari anggotanya; c. bahwa berhubung dengan pemberian gaji bulan ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 1983/1984, dipandang perlu untuk mewajibkan kepada setiap Pegawai Negeri untuk melakukan simpanan wajib kepada Koperasi Pegawai Negeri yang diambilkan dari hasil potongan sebagian gaji bulan ketigabelas tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.