a. bahwa dalam rangka usaha mendukung kekuatan laut untuk menyelenggarakan penegakan kedaulatan di laut dan penegakan hukum di laut, serta dalam rangka usaha pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Nasional di laut, dengan daerah operasi Samudera Hindia, Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Laut Jawa, dan Selat Sunda, diperlukan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Wilayah Barat; b. bahwa Teluk Ratai di Propinsi Daerah Tingkat I Lampung, memenuhi syarat- syarat untuk dikembang kan menjadi Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Wilayah Barat; c. bahwa untuk merencanakan, mengembangkan mengimplementasikan, dan melaksanakn rencana-rencana tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Teluk Ratai sebagai Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Wilayah Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.