Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 50/2019.
a. bahwa pada tanggal 14 Juni 1978 di Jakarta telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang Angkutan Udara Teratur", sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.