bahwa hasil-hasil Konperensi Medja Bundar oleh semua fihak telah diterima; Menimbang : bahwa penjerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat dan penjerahan kedaulatan dari Keradjaan Belanda kepada R.I.S. telah terdjadi; Menimbang : bahwa oleh karena itu segala sesuatu harus diumumkan setjara resmi. M E M U T U S K A N : Mengumumkan dengan menempatkan di Lembaran Negara agar supaja setiap orang dapat mengetahui, dokumen-dokumen jang mengenai : A. 1. Induk Persetudjuan, 2. Piagam Penjerahan Kedaulatan, 3. Statuut-Uni dengan persetudjuan2 lampirannja, 4. Persetudjuan Perpindahan dengan persetudjuan2 lampirannja, 5. Pertukaran surat. B. 1. Maklumat Presiden Republik Indonesia dan Komite Nasional Pusat tertanggal 14 Desember 1949, 2. Protokol di Amsterdam, 3. Akte Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan oleh Keradjaan Belanda, www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id 4. Protokol Peletakan Djabatan Wakil Tinggi Mahkota di Indonesia dan penerimaan Pemerintahan Indonesia oleh Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 21 Djanuari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. (SOEKARNO) PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. (MOHAMMAD HATTA) MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. (SOEPOMO). Diumumkan di Djakarta Pada tanggal 25 Djanuari 1950. MENTERI KEHAKIMAN ttd. (SOEPOMO) Dikeluarkan di Djakarta Pada tanggal 31 Djanuari 1950. DIREKTUR KABINET PRESIDEN a.n.b., ttd. (RATMOKO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.