a. bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu membentuk Badan Perfilman Indonesia; b. bahwa pembentukan Badan Perfilman Indonesia dilakukan oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh Presiden; c. bahwa berdasarkan Musyawarah Besar Perfilman pada tanggal 15-17 Januari 2014 di Jakarta telah dibentuk Badan Perfilman Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.