bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.