bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Hukum Nasional dan Staf Sekretariat Komisi Hukum Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.