Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 63/2008.
a. bahwa sebagai hasil sidang International Coffee Council pada tanggal 28 September 2000 di London, Inggris, Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui International Coffee Agreement, 2001 (Perjanjian Kopi Internasional, 2001); b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.