bahwa Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan departemen/lembaga bersangkutan dan jenis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.