a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997, telah ditetapkan besarnya Dana Reboisasi; b. bahwa besarnya Dana Reboisasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1997 perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan kepada tolok ukur perhitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1998/1999 yang menetapkan kurs Dollar Amerika sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) dollar Amerika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.