a. bahwa sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995, perlu diadakan perubahan nama jabatan pada susunan keanggotaan Tim Tarif dan Fiskal yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1994; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.