a. bahwa kerjasama internasional di bidang sistem penyiaran radio dan televisi akan meningkatkan kemampuan sistem penyiaran radio dan televisi nasional yang berfungsi menyebarluaskan informasi, memajukan pendidikan dan memotivasi perubahan sosial; b. bahwa di Kuala Lumpur, Malaysia, pada tanggal 12 Agustus 1977 telah diterima Agreement Establishing the Asia-Pasific Institute for Broadcasting Development sebagai hasil The Intergovernmental Meeting on the Asia-Pasific Institute for Broadcasting Developmental, yang bertujuan membantu meningkatkan kemampuan sistem penyiaran radio dan televisi di bidang pendidikan dan pengembangan bagi negara- negara di kawasan Asia-Pasiffik; c. bahwa pada tanggal 12 Agustus 1978 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement tersssebut; d. bahwa Agreement tersebut pada tanggal 11 September 1986 sudah diubah sesuai dengan Keputusan sidang ke-11 the Governing Council di New Delhi, India, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement beserta perubahannya tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.